Dalam dakwaan yang dibuat, JPU juga menyebutkan nama MZYusuf yang di sebutkan ada menerima uang sebesar Rp 730 juta.
Namun MZY malah tidak terseret ke meja hijau walaupun dari hasil audit BPKP Aceh ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2,8 miliar. (Poe)




