“Jadi jangan ada upaya untuk menyelamatkan orang-orang yang menjadi aktor atau menerima dana tersebut,” sebutnya.
Kejari sendiri harus berpandangan bahwa dengan melimpahkannya dua terdakwa ke pengadilan kasus ini sudah selesai. Sebab, pola permainan dalam perkara korupsi, publik akan sangat mudah membaca apakah ada permainan atau tidak.
“Kita berharap kejaksaan negeri harus serius menangani kasus ini,” tegasnya lagi.
Setelah memperhitungkan kerugian negara, menurut Alfian tidak ada alasan lagi untuk tidak menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kemarin, dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dua terdakwa yaitu SBS ABS selaku ketua tim konsultan profesional turnamen sepak bola Internasional Tsunami Cup 1 tahun 2017 dan terdakwa MS bin A ketua panitia pelaksana Atjeh World Solidarity Cup tahun 2017.
Kedua terdakwa dijerat pasal 35 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.




