Foto : Pers release ungkap kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres Singkawang. (Foto/Miz)
NusantaraNetizen-Singkawang
Di awal tahun 2022, Satres Narkoba Polres Singkawang telah mengamankan sebanyak 7 tersangka tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
Sementara barang bukti narkotika yang berhasil disita dari ke tujuh tersangka ini, terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 14,35 gram dan pil ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat 8,4 gram.
“Dari 14,35 gram sabu, kita ambil sample sebanyak 0,4 gram dan dari 20 butir pil ekstasi kita ambil sample sebanyak 1 butir untuk dilakukan uji sample di BBPOM Pontianak,” kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Jumari, saat memberikan press rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolres, Jumat (14/1/2022).
Menurutnya, dari empat laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, untuk lokasi pertama penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Alianyang, Kecamatan Singkawang Barat.




