“Dihari itu juga kita langsung melakukan penangkapan kepada PSK,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jungto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jumari mengungkapkan, tujuh tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan residivis yaitu berinisial ES dan PSK. (Miz)




