Foto: Gelapkan Beras Senilai Rp 5 Milyar, Kejaksaan Terima 2 Tersangka dan 11 Truck Container.(Say)
NusantaraNetizen-Aceh Utara
Kejaksaan Negeri Aceh Utara terima berkas dan 2 tersangka beserta barang bukti 11 Truck Container kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan beras senilai Rp 5 Milyar dari Polda Aceh, Kamis (13/1/2022).
Hal itu dikatakan, Kepala Kejaksaan Aceh Utara, Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman.
“Kedua tersangka yang diserahkan yaitu Firza Amelia Binti Muhammad Yusup dan Nurdahri Razali alias Heri Bin Razali. Mereka saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Utara”, Katanya.
Penyerahan kedua tersangka dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Simon, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara Roby Syahputra, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh Untung Syahputra dan penyidik Polda Aceh.
Arif Kadarman menambahkan, selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan truck container yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana.




