Lebih lanjut, Arif Kadarman menjelaskan, tindak pidana para tersangka sudah cukup dengan bukti-bukti yang diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Adapun kronologis tindak pidana penipuan dan penggelapan bermula hari Sabtu (30/1/2021), sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa Firza mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi korban yang isinya,”Assalamualaikum bg alhamdulillah kita masih dikasi kesempatan ngisi PKH bulan ini, kesempatan untuk memperbaiki mutu yang bermasalah kemarin, kalau ini bagus kita akan di pakai trus”.
Lalu terjadi komunikasi antara saksi korban dengan terdakwa Firza, setelah korban merasa yakin dengan kata-kata terdakwa, korban meminta agar terdakwa Firza mengirimkan truck untuk mengangkut beras tersebut.
Total keseluruhan beras yang di terima kedua tersangka sebanyak 581.288,1 Kilogram dan mereka tidak membayar hasil penjualan beras milik saksi korban sebesar Rp. 5.419.986.730,00.
Selanjutnya, kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon untuk menjalani masa penahanan.(Say)




