Foto : Polres SBB dan lainnya menumpahkan miras ke selokan. (Foto/Rad)
NusantaraNetizen-SBB
Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) jenis Sopi sebanyak 4170 liter di belakang Aula Bhayangkara Polres SBB, Kamis (23/12/2021).
Pemusnahan itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, Bupati Timotius Akerina beserta Forkompinda Kabupaten Seram Bagian Barat.
Saat itu, juga disertai dengan penandatanganan berita acara No : 01/IX/RES. 4/2021, tanggal 23 Desember 2021.
Pemusnahan Miras yang dikemas dengan jeriken dan kantong plastik dilakukan dengan cara menumpahkan isi minuman ke dalam selokan yang berair.
Butar Butar mengatakan pemusnahan 4.170 liter minuman keras merupakan hasil sitaan pada operasi rutin yang dilaksanakan jajaran Polres Seram Bagian Barat.
Yakni Operasi Antik, Simpatik serta kegiatan rutin ditingkatkan yang digelar di depan Mako Polsek masing-masing.
Kata Bayu, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya.




