Foto : KPU Kota Singkawang memutakhirkan data dalam pemutakhiran DPB periode Desember 2021. (Foto/Miz)
NusantaraNetizen-Singkawang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 305 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Desember 2021.
Data pemutakhiran itu terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih.
“Secara rinci, potensi baru sebanyak 136 pemilih, pemilih TMS 51, dan perbaikan data 118 pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, pada rapat koordinasi rekapitulasi DPB periode Desember dengan multipihak di Aula KPU, Selasa (21/12/2021).
Umar menuturkan data rekapitulasi berasal dari masukan dan tanggapan publik yang telah diverifikasi dan dilakukan pencermatan.
Pencermatan melalui penyandingan data bahan pemutakhiran dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, yakni DPT Pemilu serentak 2019.
“Jadi, tanggapan dan masukan data bahan pemutakhiran diverifikasi seluruh elemen datanya. Kemudian mengkategorikannya ke dalam klasifikasi potensi pemilih baru, TMS dan/atau perbaikan data pemilih,” jelas Umar.




