Adapun DPT terakhir Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih. DPB periode November 2021 sejumlah 165.685 pemilih.
“Sehingga data pemilih Kota Singkawang setelah rekapitulasi DPB periode Desember 2021, jumlahnya sebanyak 165.770 pemilih. Pemilih laki-laki 83.245 pemilih dan pemilih perempuan 82.525 pemilih. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan,” sebut Umar.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, KPU Kota Singkawang menyampaikan salinan rekapitulasi DPB ke peserta rakor. Salinan rekapitulasi juga disebarsiarkan melalui penempelan di papan pengumuman dan laman kpu.singkawangkota.go.id.
Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1), dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.




