Foto : Ilustrasi pernikahan. (Foto/int)
NusantaraNetizen-Labuhanbatu
Aksi nekat dugaan nikah siri yang dilakukan oknum Kepala Badan (Kaban) disalah satu jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Labuhanbatu, Sumut, berujung pelik.
Bagaimana tidak, ulah oknum Kaban berinisial AMMH itupun telah pula ditangani oleh Komisi ASN atas laporan istrinya, RN.
Bahkan, istri sah AMMH berencana secepatnya membawa kasus dugaan nikah siri tanpa izin istri pertama itu, ke pihak kepolisian.
Kepada wartawan, RN, Rabu (8/12/2021) di Rantauprapat mengisahkan, sejak awal dia merasa curiga terhadap gerak-gerik suaminya, AMMH.
Belakangan, dia terkejut ketika mengetahui ada nama wanita lain tertulis di SK Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Labuhanbatu, Nomor : SKEP.16/DWP.KLB/X/2021, tanggal 13 Oktober 2021 yang disebutkan sebagai istri AMMH.
“Benar, sudah saya laporkan ke Komisi ASN, pihak Pemkab saya duga mengetahui hal itu. Karena tidak ada tindakan, makanya saya laporkan,” ujar RN.
Diakuinya, sejak setahun belakangan dia ditelantarkan AMMH. Awalnya dia tidak berniat mempersoalkan itu.




