Batubara, Nusnet.news– Pelaksanaan putusan perkara pidana penipuan Nomor 988/Pid.B/2025/PN Kisaran menjadi perhatian setelah pihak yang mengaku sebagai korban mempertanyakan belum dilaksanakannya penahanan terhadap M. Yusuf, meskipun Pengadilan Negeri (PN) Kisaran telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara sebagai institusi yang memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Majelis Hakim pada 21 April 2026 menyatakan M. Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding oleh PT Medan melalui Putusan Nomor 1549/PID/2025/PT MDN tertanggal 4 Juni 2026.




