Rantauprapat, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan mengamankan seorang pria berinisial RH (47) yang terjadi di Jalan Perhubungan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (15/9/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban sekaligus pelapor yang berdomisili di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Saat itu, korban mendapat telepon dari Medan untuk memperbaiki plafon rumah milik orang tua sekaligus mertuanya. Pelapor kemudian mendatangi rumah tersebut bersama anaknya.
Setibanya di lokasi dan membuka pintu rumah, korban terkejut karena sebuah kursi roda milik mertuanya yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang. Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati sebuah televisi LED ukuran 32 inci serta sejumlah kabel instalasi listrik juga telah hilang.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke gudang. Di tempat tersebut, korban mendapati sejumlah barang berupa mesin AC, besi-besi, dua buah dandang berukuran besar, kuali, serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram juga telah hilang.




