Korban bersama anaknya sempat berupaya mencari barang-barang tersebut, namun tidak berhasil menemukannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir sekitar Rp10 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RH di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi roda yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu bersama jajaran dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kasi Humas.




