Rantauprapat, Nusnet.news- Satu pria dan dua wanita diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu lantaran diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 16.15 WIB.
Ketiganya masing-masing berinisial DA alias Doli (29) warga Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, KN alias Nisa (23) warga Kota Bawah Barat Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, dan YS alias Yani (35) warga Lingkungan VI Kelurahan Bagan Asahan Kota Tanjung Balai.Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.37 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, pipet bentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 275.000, satu alat hisap atau bong dan satu unit Hp android




