Sergai, Nusnet.news- Laporan polisi dengan nomor LP/B/94/III/2025/SPKT/POLRES SERGEI/POLDA SUMUT tanggal 17 Maret 2025 yang dilaporkan seorang ibu rumahtangga berinisial SP, warga Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 27.250,000 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Polres Serdang Bedagai Kepolisian Daerah Sumatera Utara sampai saat ini, Kamis 8 Juli 2016 pelapor berinisial SP belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Terlapor berisinial SI yang merupakan oknum PNS di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai hingga saat ini masih bebas berkeliaran walaupun sudah hampir setahun ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Serdang Bedagai.
Terkait hal itu, kuasa hukum SP seorang Pengacara Muda yang biasanya di panggil Alfianto SH angkat bicara. Kamis 9/7/2026
Alfianto menyoroti kasus tersebut yang dinilai sangat prihatin atas proses hukum tersebut.
“Meskipun sudah berjalan 1 tahun lebih, laporan resmi SP klien saya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai, dan terlapor sudah jadi tersangka, tapi hingga saat ini belum ada titik terang dan kepastian hukum,” tegas Alfianto.




