Rantauprapat, Nusnet.news- Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus diwujudkan melalui tindakan cepat jajaran Polsek Panai Tengah. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika, personel Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gembira, Lingkungan 2, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (6/7/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN).
Sebelum pelaksanaan penggerebekan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Lurah Labuhanbilik, Sri Murni, S.Kep., Ners., M.K.M., para kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat setempat guna memastikan kegiatan berjalan secara terbuka dan transparan.




