Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar milik seorang perempuan berinisial RAS (35). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil transparan, satu plastik klip sedang transparan, satu plastik klip sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,75 gram, satu unit telepon genggam OPPO A3X warna merah maron, serta satu buah pipet yang ujungnya telah dipotong runcing yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika.
Saat tersangka beserta barang bukti hendak diamankan ke Polsek Panai Tengah, proses pengamanan sempat mendapat hambatan karena adanya upaya dari pihak keluarga yang menghalangi petugas. Dalam situasi tersebut, tersangka juga menjatuhkan dirinya ke lantai hingga tidak sadarkan diri.
Mengutamakan aspek kemanusiaan, petugas bersama Lurah Labuhanbilik, para kepala lingkungan, dan tokoh masyarakat segera membawa tersangka ke Puskesmas Labuhanbilik untuk mendapatkan penanganan medis sebelum proses hukum dilanjutkan.




