Nusantara Netizen
6 Juni 2026 | 00:50 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home Berita

Aplikasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

by Redaksi
4 November 2021 | 15:11 WIB
in Berita, DAERAH
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

NusantaraNetizen – JAMBI 

Menjaga integritas dan royalitas pekerja di tubuh perusahaan hingga demi ciptakan karyawan yang berintegritas, PTPN VI aplikasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penetapan sistem ini sudah di lakukan sejak dua tahun belakangan ini.

Hal ini seperti yang di sampaikan Denny Afriyuliany, Bagian Sekretariat Perusahaan dan Umum, Sub Bagian Legal Korporasi PTPN VI Jambi, saat di temui Rabu (03/11/2021).

Sebagaimana diketahui, praktek suap menyuap, atau korupsi merupakan sebuah penyakit yang menjadi racun dalam sebuah perusahaan maupun pihak terkait yang lain.

Nah, dalam menghindari kejadian tersebut di tubuh Perusahaan, PTPN VI pun menerapkan SMAP atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016). Di mana, di dalam penerapan sistem ini ada beberapa jalur yang dilibatkan. Salah satunya SMAP sebagai pemantauan risiko kejadian penyuapan hingga laporan dugaan suap yang masuk dalam WBS dan/atau Pengendalian Gratifikasi.

Selain itu, SMAP ini juga dilakukan PTPN VI untuk ciptakan karyawan yang berintegritas, dari yang paling bawah hingga yang paling tinggi jabatannya.

“Tim di SMAP ini ada 11 orang, mereka nanti akan memantau tiap laporan yang masuk ke WBS dan Pengendalian Gratifikasi. Apakah WBS ini benar-benar di jalankan atau tidak,” paparnya.

Denny menjelaskan, kepada Awak Media sistem Pengendalian Gratifikasi itu sendiri yakni menerima laporan yang masuk, dari pelaku dugaan penyuapan itu sendiri. Misalkan ada karyawan yang menimpa sejumlah uang atau hadiah, Ia bisa melaporkan ke Pengendalian Gratifikasi. Entah itu sebagai pembelaan maupun sebagai laporan wajib, untuk mengakui kalau yang bersangkutan benar menerima sesuatu.

“Kalau di Pengendalian Gratifikasi ini, kalau di bawah satu juta rupiah, itu tidak termasuk Gratifikasi. Kalau lebih, baru akan di proses dan di gali lagi, apakah itu masuk dalam kata gori suap kita lihat nantinya bagai mana,” katanya.

Sedangkan WBS itu sendiri merupakan wadah tempat tiap laporan dugaan penyuapan, yang masuk dari luar internal PTPN VI. Seperti pihak ketiga, atau yang lainnya.

“Denny Afriyuliany mengatakan kepada Awak Media Jadi, WBS ini laporannya bisa di lakukan oleh karyawan perusahaan atau pihak ketiga, yang melihat ada indikasi praktek suap di lingkungan kerja. Misalnya, si A melihat adanya dugaan penyuapan yang di lakukan karyawan di PTPN ini, dia bisa melaporkan melalui email atau hotline WBS katanya.

Selanjutnya, tiap laporan yang masuk ke WBS tersebut, itu akan di evaluasi per tiga bulan sekali, atau 6 bulan sekali. Kalau terbukti, maka laporan tersebut akan di teruskan ke SPI, Direktur Perusahaan lalu akan di disposisikan ke SDM terkait pengenaan sanksi.

“Kalau nanti benar terbukti melakukan penyuapan, maka orang tersebut akan di beri sanksi. Mulai dari Surat Peringatan, pemotongan gaji atau tunjangan, mutasi, hingga turun jabatan. Kalau untuk pemecatan belum,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, bahwa sebenarnya sistem SMAP tersebut bersifat mandatory dan bertujuan sebagai cara perusahaan yang bersertifikasi, mendorong tiap karyawan memiliki etos kerja yang baik dan kesadaran diri untuk tidak melakukan praktek suap.

“Ya tujuannya itu, tiap karyawan menanamkan sifat yang berintegritas. Dengan demikian, ke depannya di tubuh PTPN VI itu bersih dari praktek suap maupun korupsi,” ujarnya.

Semenjak di terapkan pada tahun 2020 lalu, sistem SMAP telah diaudit oleh Lembaga sertifikasi, dan hasilnya menyebutkan bahwa sistem SMAP ini benar-benar di terapkan dalam Perusahaan.

Itu artinya, dalam tubuh internal karyawan perusahaan PTPN VI di Provinsi Jambi pun dapat di percaya dan berintegritas.

“Alhamdulillah selama dua tahun ini, setelah diaudit dan di evaluasi, PTPN VI memperoleh hasil penilaian yang baik. Sistem SMAP ini pun realisasinya juga benar-benar berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Red)

Tags: PTPN IV Jambi
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

DAERAH

Ahmad Haerudin untung,Resmi Pimpin Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu( PSIB)di Kabupaten Bebde Seguguk, OKI

03/06/2026

OKI, Nusnet.news— Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi memulai masa bakti baru. Ahmad Haerudin...

Read more
DAERAH

AKBP Wahyu Endrajaya Serahkan Satu Ekor Hewan Kurban Kepada Ketua MUI Labuhanbatu

26/05/2026

Rantauprapat, Nusnet.news- Didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU), Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, Selasa (26/5/2026), di Komplek Madrasah Aliyah Swasta...

Read more
DAERAH

Advokat Rikha Permatasari Konsisten Kawal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik, Polda Jatim Terbitkan Undangan Klarifikasi

26/05/2026

Surabaya ,Nusnet.news— Komitmen memperjuangkan Keadilan dan Supremasi Hukum kembali ditunjukkan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dalam...

Read more
DAERAH

Kapolda Sumut Serahkan Sapi Kurban 600 Kg ke Persulukan Serambi Babussalam Simalungun

26/05/2026

Simalungun, Nusnet.news– Semangat berbagi dan kepedulian sosial Polri di momen Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M kembali diwujudkan dalam...

Read more

Berita Terbaru

HUKUM

Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2026 | 07:10 WIB
HUKUM

Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Dan Program Jaga Desa

5 Juni 2026 | 07:06 WIB
DAERAH

Ahmad Haerudin untung,Resmi Pimpin Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu( PSIB)di Kabupaten Bebde Seguguk, OKI

3 Juni 2026 | 19:44 WIB
PERISTIWA

21 Hari Ops Antik Toba,Polres Siantar Ungkap 18 KasusJaringan Narkoba Dan 29 Tersangka Dibekuk

3 Juni 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

Press Release Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

3 Juni 2026 | 19:38 WIB
OLAHRAGA

Ketua PWI Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Ies Fanny Sebagai Ketua Portina Labuhanbatu

1 Juni 2026 | 09:48 WIB
ARTIKEL

Pimred Nusantara Netizen.News Ajak Publik Kokohkan Nilai Pancasila di Hari Lahirnya 1 Juni 2026

1 Juni 2026 | 08:27 WIB
HUKUM

Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto

31 Mei 2026 | 23:37 WIB
HUKUM

GP2SS Soroti Anggaran Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI Senilai Rp6 Miliar

31 Mei 2026 | 11:47 WIB
Labuhanbatu

Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Kepemilikan Ganja, Seorang Pemuda Diamankan

31 Mei 2026 | 11:43 WIB
PERISTIWA

Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel Soroti Jalan Rusak di Empat Lawang, Desak Bupati Turun Tangan

30 Mei 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

KONI Labuhanbatu Gelar Coaching Clinic Pelatih, Perkuat Persiapan Menuju Porprovsu 2026.

30 Mei 2026 | 18:56 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita