Deli Serdang, Nusnet.news- Perintah Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan kepada jajaran untuk menutup galian c ilegal di kecamatan STM Hilir dituding warga hanya sekedar omon – omon.
Buktinya, sampai hari ini seluruh galian c ilegal di kecamatan STM Hilir terus beroperasi tanpa ada penindakan dari stakeholder Kabupaten Deli Serdang.
Dari pantauan awak media pada jumat (1/5/26) pagi, galian c di stm hilir tetap beroperasi seperti Galian c di ujung kampung dusun 1 Tungkusan/corcoran Desa Tadukan Raga yang dikelola inisial Muk alias Lis
Galian c desa Tungkusan yang dikelola Ba alias jol, Galian didesa Negara Beringin yang dikelola seorang purnawirawan.
•Galian c di medan senembah dikelola oleh karim.
Diketahui lokasi – lokasi tersebut tidak memiliki plank izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, namun terus beroperasi, menguntungkan pengelola dan oknum – oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Marak nya aktivitas galian c ilegal di kecamatan stm hilir jelas melanggar hukum tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kegiatan ini wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).




