Simalungun, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait data Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor 179/KPKM-RI/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Kabupaten Simalungun cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, pengawasan partisipatif masyarakat, serta mendorong keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPKM RI dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami melihat adanya beberapa komponen pendapatan dan pembiayaan daerah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut karena terdapat selisih yang cukup signifikan antara target anggaran dan realisasi penerimaan. Ini penting untuk memastikan tidak adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Hunter.




