Beberapa poin yang menjadi sorotan KPKM RI antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada komponen Lain-lain PAD yang Sah yang mengalami realisasi hingga 159,6 persen dari target awal.
Selain itu, Retribusi Daerah hanya terealisasi sebesar 83,2 persen, sementara Transfer Pendapatan Antar Daerah justru melonjak hingga 326,8 persen dari target yang ditetapkan.
Tidak hanya itu, KPKM RI juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp113,2 miliar atau 566 persen dari target awal, serta adanya Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp7,5 miliar yang dinilai perlu penjelasan rinci terkait penerima, dasar hukum, serta manfaat ekonominya bagi masyarakat.
Menurut KPKM RI, lonjakan maupun penurunan drastis dalam pos-pos anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan untuk memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara sehat serta bertanggung jawab.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, KPKM RI meminta agar jawaban tertulis beserta dokumen pendukung dapat disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.




