Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan, KPKM RI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui permohonan informasi resmi kepada PPID, DPRD Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang gelap yang sulit diawasi. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Hunter.
KPKM RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan publik secara independen dan konsisten demi mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.(S.Hadi P)




