Labuhanbatu, Nusnet.news–Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun 2 Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada senin(13/4/26) Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HS (38), warga Kecamatan Bilah Hilir.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, S.H., membenarkan penangkapan tersebut, “ya benar”,pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah gudang berondolan sawit” ujar kapolsek.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Ujar Kapolsek (14/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di samping pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan diperjualbelikan dan diperoleh dari seorang pria berinisial ZK yang saat ini masih dalam penyelidikan.




