Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,55 gram, alat hisap, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, sebagai wujud sinergi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(Uban)




