Simalungun, Nusnet.news- Pengerjaan pemasangan tiang wifi dari PT.Antlantik di Jalan Jambur Raya perumnas batu anam kabupaten Simalungun tidak sesuai SOP izin dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan diduga tidak miliki izin resmi .
Investigasi awak media dilokasi pengerjaan tiang wifi yang sedang berlangsung kamis 12/03/2026/Pukul 11:43 Wib dari pengawas pekerjaan tersebut berinisial MB.
Terkait tidak ada legalitas memasang papa informasi plang K3 dengan ketentuan informasi kepada masyarakat sekitar agar menjaga dampak resiko berbahaya dilokasi pengerjaan pemasangan tiang wifi tersebut.
Adapun Kutipan komfiimasi awak media kepada pengawas berinisial MB ,mengatakan jika pemasangan tiang wifi yang dilaksanakan sudah izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat Pangulu dan Gamot dan telah mendapat surat rekomendasi dari dinas PUR kabupaten Simalungun.Namun pada saat dikonfirmasi izin dari pelaksanaan pemasangan tiang wifi dari PT.Atlantik yang dinaunginya sebagai pengawas ,berdalih komfiimasi lebih lanjut kepada atasan saya yakni Lider bernama Dory dengan melalui langsung nomor telepon WA ,ujar MB kepada awak media .




