Masi ditempat yang sama ,awak media komunikasi komfiimasi cek langsung kepada Lider PT.Antlantik bernama Dory pemasangan tiang wifi,PT.Antlantik melalui telepon Whatsapnya prihal :
-Izin PT.Antlantik
pelaksanaan pengerjaan pemasangan tiang wifi di lokasi dan pengerjaan tersebut tidak sesuai SOP dari izin Pemerintah kabupaten Simalungun dengan ketentuan tidak memasang papan informasi plang K3.Belum mendapat respon jawaban lebih pasti .
Awak media akan terus mengkawal temuan ini hingga ke akar rumput .”Jika terbukti tidak miliki izin pihak Pemerintah Bupati kabupaten Simalungun melalui pihak dinas terkait melakukan penindakan pengerjaan tiang wifi dari PT.Antlantik.Sesusi hukum yang berlaku Negara Republik Indonesia ini.Dalam menjaga kerugian Negara prihal pajak .
Hingga temuan investigasi awak media dikirim kemeja redaksi awak media masi menanti jawaban komfiimasi dari pihak pengerjaan pemasangan tiang wifi PT.Atlantik melalui Lider .Cek langsung keafsaan legalitas izin dan dalam pengerjaan ,”Diduga langgar aturan prosedur SOP dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.(Red)




