Labuhanbatu, Nusnet.news- Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Jum’at (06/03/2026)
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Dina(36), seorang bidan yang berdomisili di Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus ini bermula pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelaku berinisial ZH(39) yang merupakan kenalan korban datang ke rumah korban. Pada saat itu pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban. Karena adanya hubungan saling kenal dan rasa percaya, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban telah berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga pada Januari 2026, ketika pihak keluarga mendatangi rumah pelaku, yang bersangkutan mengakui telah meminjam sepeda motor tersebut, namun kendaraan itu tidak berada lagi padanya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4.503.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu.




