Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin personel Unit Pidum melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, termasuk dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain,” ujar Kasi Humas.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya barang bukti lain dalam perkara tersebut.(Uban)




