Rantauprapat, Nusnet.news- Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan Cina merek Daguanyin berisikan kristal putih diduga sabu seberat 31,5 kilogram bruto serta 6 bungkus plastik besar transparan berisi pil ekstasi warna merah muda sebanyak 30.000 butir di Mapolres Labuhanbatu Jl. MH. Thamrin Rantauprapat Kab. Labuhanbatu. (3/3/2026).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. bersama personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Pengungkapan berawal pada Senin, 2 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB saat tim menerima informasi adanya satu unit mobil sedan warna hitam nomor polisi BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, sekira pukul 12.40 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.




