Dari hasil penggeledahan ditemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus sabu seberat 31,5 kilogram bruto dan 6 bungkus ekstasi sebanyak 30.000 butir. Dua tersangka yang diamankan yakni B.S. alias E (25),(lk) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan A.O. (24),(pr) warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan upah Rp6 juta. Turut diamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Merk Honda City warna hitam metalik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa dari total barang bukti tersebut diperkirakan sebanyak 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp39 miliar. Ia juga mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. beserta personel yang telah bekerja maksimal serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.




