Simalungun, Nusnet.news– Dugaan praktik pencurian dan penampungan getah karet di areal perkebunan milik PT Bridgestone yang berlokasi di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi perhatian publik dan memicu keresahan masyarakat sekitar.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa hambatan berarti. Seorang pria yang dikenal dengan nama Dodi disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan penampungan serta distribusi getah karet yang dicurigai berasal dari hasil pencurian. Namun demikian, informasi ini masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.
Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). menilai, apabila dugaan tersebut benar, praktik semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan sebagai pemilik aset, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. ” Terkait terjadinya pencurian getah milik Bridgestone jelas perbuatan pidana yang dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara karena telah merugikan pribadi maupun korporasi
Perbuatan pencurian tersebut telah berlangsung lama tentunya diduga telah ada kerjasama diantara pencuri dan pihak perusahaan maupun keamanan (APH) Ucap Pahala Sihombing.”




