Secara hukum, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, apabila terdapat unsur penadahan atau penampungan barang hasil kejahatan, Pasal 480 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, ketentuan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bridgestone belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak kepolisian setempat.
Wilayah hukum tempat kejadian berada di bawah naungan Polsek Serbelawan yang dipimpin oleh Gunawan Sembiring, S.H. yang baru-baru ini menerima kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.




