Tanjungbalai, Nusnet.news- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai sukses membongkar jaringan peredaran pil ekstasi dan meringkus dua pria yang diduga hendak bertransaksi di sebuah gang sempit kawasan Kecamatan Datuk Bandar.
Penyergapan dramatis tersebut terjadi pada Kamis malam (19/02) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Anwar Idris, Gang Al-Wasliah, Kelurahan Gading.
Petugas yang sebelumnya telah melakukan pemantauan bergerak cepat dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, Minggu (22/2/2026) kepada Mistar.id menjelaskan bahwa kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IG alias IN (50), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, dan MM alias MANSAH (39), warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam (assoy), dikemas rapi dalam sejumlah plastik klip transparan.
Rincian barang bukti yang diamankan:
365 butir pil ekstasi warna hijau (5 paket) dengan berat bersih sekitar 173,21 gram,6 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 3,03 gram
2 unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.




