Total sebanyak 371 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Ipda M. Ruslan menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Polres Tanjung Balai memastikan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. (Red/hm))




