Labuhanbatu, Nusnet.news– Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang tersangka berinisial BO (42) berhasil diamankan. (11/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB di Gang Maut Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, M.H. menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, tersangka berinisial BO datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan adiknya. Saat itu, istri korban, Nur Mita Sari, sedang berada di dalam kamar dan mendengar suara gaduh dari ruang tamu disertai teriakan korban meminta tolong. Ketika keluar dari kamar, saksi melihat ceceran darah di lantai rumah serta tersangka sedang memegang pisau sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.




