Korban kemudian dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah dilakukan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu segera melakukan cek tempat kejadian perkara dan melaksanakan penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H berhasil mengamankan tersangka di Dusun IV B Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celana pendek berlumuran darah, satu buah celana dalam berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa plat nomor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Uban)




