Pematangsiantar, Nusnet.news- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang terduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial U alias M (34), warga Kota Pekanbaru, Riau, yang diketahui merupakan residivis, serta AYAMS (25), warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Senin (2/2/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi viral dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan, SH, melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati kedua tersangka berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari tersangka U alias M, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram serta satu unit handphone merek Vivo yang disimpan di saku celana,” ujar AKP Irwanta.




