Labuhanbatu, Nusnet.news– Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Pengungkapan tersebut dilakukan pada, di Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. (24/01/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas seorang pria berinisial DD (26) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal. Pada Jumat, 23 Januari 2026 Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di pinggir Sungai Bilah, Negeri Lama. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna kuning emas yang berisi beberapa bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, plastik kosong, pipet berbentuk sekop, serta uang tunai sebesar Rp3.035.000 dari saku celana pelaku.




