Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial SRI, warga Tanjung Balai. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan total berat bruto 10,45 gram, plastik klip kosong, pipet sekop, dompet kecil, potongan plastik, tisu yang dibalut lakban, mancis, serta uang tunai diamankan ke Polsek Bilah Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat bawah. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(Uban)




