Pematangsiantar, Nusnet.news– Sorotan publik kembali tertuju pada Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar. Meski berbagai laporan dan isu terkait dugaan peredaran narkotika telah berkali-kali mencuat, lokasi hiburan tersebut tetap beroperasi tanpa adanya penindakan berarti dari aparat penegak hukum.
Informasi dari warga sekitar dan pemerhati sosial menyebutkan adanya isu maraknya peredaran narkoba jenis ekstasi bermerek “tengkorak” di area tersebut. Bahkan, beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya menduga obat terlarang itu dipasok oleh oknum berinisial RS dan A, yang diduga memiliki jaringan kuat di lapangan.
Publik Bertanya: Apakah Penegak Hukum Tidak Mengetahui?
Isu mengenai peredaran gelap narkoba di Studio 21 bukan pertama kalinya diperbincangkan. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut seolah tidak terpantau oleh Polres Pematangsiantar, Polda Sumut, maupun BNN.
“Kalau masyarakat saja tahu dan sering melihat aktivitas mencurigakan, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui? Atau memang sudah ada restu tertentu sehingga mereka dibiarkan?” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.




