Labuhanbatu,Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapannya diperkebunan sawit.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial E alias Anto(28), warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Ia ditangkap di Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir pada Minggu, 9 November 2025, pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,57 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan kosong, 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, Senin 10/11/2025 menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang.




