Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di area perkebunan sawit milik warga.
Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya di saku celana pelaku.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial J. Namun, upaya pengembangan dan pencarian terhadap J belum membuahkan hasil karena pelaku tersebut tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolsek.(Yazis Purba)




