Labura, Nusnet.news- Anggota Sat Reskrim Polsek Aek Natas menjalankan printah langsung dari IPTU SOFYAN SH,MH berhasil menangkap seorang residivis Seminggu bebas menghirup udara segar Residivis SM alias Jeneger (37) warga Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini kembali ditangkap Polisi, kali ini ia ditangkap bersama temannya GS (47), warga Dusun Bukit Dame Desa Siamporik Kecamatan Aek Natas.
Hal itu dikatakan Kapolsek Aek Natas IPTU SOFYAN SH, MH kepada wartawan via seluler, Sabtu (18/10/2025).
“Ya dek tadi malam kami tangkap 2 pelaku narkoba dan satunya mantan Residivis”, Ujarnya.
Dijelaskan IPTU SOFYAN SH, MH, penangkapan berawal hari Jumat (17/10/2025) sekira pukul 21.30 WIB, dirinya memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara sering di jadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal dari informasi itu, Kapolsek Aek Natas IPTU SOFYAN SH, MH langsung memerintahkan Team Personel Polsek Aek Natas berangkat ke lokasi dan setelah tiba dilokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang laki – laki masing – masing atas nama SM alias Jeneger dan GS berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip berukuran Sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 Gram/Brutto, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 Gram/ Brutto, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 Gram/ Brutto, 1 set plastik klip ukuran sedang kosong, 1 set plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah mancis, 1 buah toples kaca, 1 buah Hp merk Oppo warna biru.




