Simalungun, Nusnet.news- Kebijakan Pangulu Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, menugaskan Lasmayanti Sulselita Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Perangkat Nagori dengan Jabatan Gamot Huta 3 Rambung Merah, menuai sorotan tajam dari pemerhati desa. Penugasan ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas Nomor 470/33/12.08.01.2004/2025, yang menunjuk Lasmayanti Sulselita Sinaga (44), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Penugasan Lasmayanti tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Tumpal Hasudungan Sitorus, S.Pd., M.M., selaku Pangulu Rambung Merah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Lasmayanti akan bertugas di Kampung Baru Huta III, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun, mulai tanggal 8 September 2025.
Kebijakan ini diambil setelah terbitnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Nomor : 400.10.2.2/826/2025 tanggal 25 September 2025, yang menyetujui usulan pemberhentian Tungkat Nagori Rambung Merah yang telah dilantik sebagai PPPK.




