Labuhanbatu, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Panai Hilir. Satu orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H. bersama tim opsnal, atas perintah Kapolsek Panai Hilir AKP RUSTAM E. SILABAN, S.H.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban diketahui bernama Hariyono (63 tahun), seorang warga setempat.
Saat korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati pendingin udara di kamarnya tidak lagi berfungsi. Setelah dicek ke luar rumah, korban melihat kipas AC outdoor miliknya telah hilang. Di sekitar lokasi juga ditemukan tangga kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat dinding rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.