Simalungun, Nusnet.news- Dua Pekerja di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PT Alliance Consumer Products Indonesia, memasuki babak baru. Setelah dilakukan mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun akhirnya menemui titik terang.
Proses Mediasi Tripartit yang dilakukan pihak Pimpinan Cabang Federasi Kimia, Energi dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun membuahkan hasil yang menggembirakan.
Diketahui bahwa pihak Disnaker Kabupaten Simalungun mengeluarkan Surat Anjuran dengan No : 500.15.15.2/345/2025, perihal Anjuran. Dimana pihak Disnaker Kabupaten Simalungun Menganjurkan yaitu “Agar Pengusaha mempekerjakan kembali pekerja/buruh atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.”
Berdasarkan surat anjuran tersebut, Abdul Arif Namora Sitanggang selaku Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun menyatakan menyetujui Surat Anjuran yang menganjurkan agar Pengusaha mempekerjakan kembali pekerja atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo. ” Tentunya kami menyetujui anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Simalungun tersebut, dikarenakan PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja.