Pematang Siantar, Nusnet.nees- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Uli Pematangsiantar periode 2022-2026.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/9/2025) lalu, Majelis Hakim PTUN Medan yang menangani perkara Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN, menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis ST.
Majelis hakim juga mewajibkan pihak tergugat, yakni Wali Kota Pematangsiantar, untuk mencabut SK tersebut. Selain itu, tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp511 ribu.
Kuasa hukum penggugat, dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM, didampingi Rio Victory Sipayung SH dalam keterangan persnya, Jumat 25 September 2025, menyambut baik putusan majelis hakim PTUN Medan.