Pematangsiantar, Nusnet.news- Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran hukum dan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir.
Tim kuasa hukum Julham Situmorang terdiri dari Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH, Parluhutan Banjar Nahor SH, Agusman Silaban SH, Adven Zetro SH, dan Dame Jonggi Gultom SH.
Dalam laporannya, mereka mengungkap dugaan pemerasan dan manipulasi proses hukum yang dilakukan oleh Kanit Tipikor dan beberapa anggota unitnya.
Julham menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar atas laporan dugaan kutipan liar retribusi parkir di kawasan Rumah Sakit Vita Insani.Selain itu, ia juga diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Pematangsiantar atas laporan yang sama. Namun, dalam proses penyelidikan, ia mengaku kerap dimintai uang oleh Kanit Tipikor agar kasusnya dihentikan.