Tanjungbalai, Nusnet.news- Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers terkait kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Brigadir IR, seorang personel kepolisian yang diduga terlibat perselingkuhan. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, secara langsung memimpin kegiatan ini pada Selasa (29/7/2025) sore, didampingi Waka Polres Kompol M.P Pardede, Kasipropam AKP Demonstar, dan Plh Kasi Humas Ipda M. Ruslan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Welman Feri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tanjungbalai atas viralnya dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir IR dengan seorang wanita berinisial I alias E di Jalan Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
AKBP Welman Feri menjelaskan bahwa berdasarkan laporan istrinya, Brigadir IR tidak hanya dikenakan sanksi kode etik tetapi juga dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Sebagai tindak lanjut, Brigadir IR telah ditempatkan dalam Penahanan Khusus (Patsus) oleh Propam selama satu bulan, terhitung sejak dilaporkan pada 23 Juli hingga 21 Agustus 2025 mendatang.(R2/Red)