Simalungun, Nusnet.news- Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, tengah menjadi pusat perhatian publik.
Proyek pengerasan jalan rabat beton senilai lebih dari Rp169 juta di Huta VII Jalan Surya mulai dikerjakan pada 30 Juni 2025, sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Nagori (APBNagori) Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan.
Lebih mengejutkan lagi, proyek ini berjalan tanpa landasan Peraturan Nagori yang sah. Informasi ini terungkap dari pantauan awak media pada 6 Juli 2025, yang bertolak belakang dengan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun nomor 400.10.2.2/672/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Sarimuda A.D. Purba tersebut menegaskan bahwa karena rancangan APBNagori 2025 belum disepakati Maujana Nagori (Badan Permusyawaratan Desa).
Pangulu Rambung Merah hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional dengan pagu anggaran tahun sebelumnya. Hal ini didasarkan pada Pasal 32 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.




